PENGERTIAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT (secara umum)
SOSIAL :
Merupakan segala prilaku manusia yang menggambarkan hubungan nonindividualis. atau prilaku dimana manusia saling membutuhkan sama lain.
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
PENGERTIAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT (menurut para ahli)
SOSIAL :
a. Lewis
KESAMAAN DERAJAT :
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
a. Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
b. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA.
menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
c. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
d. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
e. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
•
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
referensi : http://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
https://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
http://www.anneahira.com/pengertian-sosial.htm
SOSIAL :
Merupakan segala prilaku manusia yang menggambarkan hubungan nonindividualis. atau prilaku dimana manusia saling membutuhkan sama lain.
Pengertian social ini merujuk pada hubungan – hubungan manusia
dalam kemasyarakatan, hubungan antar manusia, hubungan dengan manusia dengan kelompok, serta hubungan
manusia dengan organisasi untuk megembangkan dirinya. Pengertian social ini pun
berhubungan dengan jargon yang menyatakan bahwa manusia merupakan makhluk social.
Setiap manusia memang tidak bisa hidup sendirian. Seseorang membutuhkan orang
lain untuk mendukung hidupnya.
PERSAMAAN DERAJAT : Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
PENGERTIAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT (menurut para ahli)
SOSIAL :
a. Lewis
Sosial adalah sesuatu yang dicapai, dihasilkan dan
ditetapkan dalam interaksi sehari-hari antara warga negara dan pemerintahannya
b. Keith Jacobs
Sosial adalah sesuatu yang dibangun dan terjadi dalam sebuah
situs komunitas
c. Ruth Aylett
Sosial adalah sesuatu yang dipahami sebagai sebuah perbedaan
namun tetap inheren dan terintegrasi
d. Paul Ernest
Sosial lebih dari sekedar jumlah manusia secara individu
karena mereka terlibat dalam berbagai kegiatan bersama
e. Philip Wexler
Sosial adalah sifat dasar dari setiap individu manusia
f. Enda M. C
Sosial adalah cara tentang bagaimana para individu saling
berhubungan
g. Lena Dominelli
Sosial adalah merupakan bagian yang tidak utuh dari sebuah
hubungan manusia sehingga membutuhkan pemakluman atas hal-hal yang bersifat
rapuh di dalamnya.
h. Peter Herman
Sosial adalah sesuatu yang dipahami sebagai suatu perbedaan
namun tetap merupakan sebagai satu kesatuanKESAMAAN DERAJAT :
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
a. Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
b. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA.
menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
c. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
d. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
e. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
•
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
referensi : http://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
https://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
http://www.anneahira.com/pengertian-sosial.htm