-Secara
umum
a. Negara
berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau
persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi
sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan
terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum,
yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki
sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal
dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah
atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
b.Warga megandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi
perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai
anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata
citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa
romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state.
Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang
bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas.
Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.
Sehingga
berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen
adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah
keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas,
berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.
- Menurut para ahli
a. Negara
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
b. Warga Negara
1.Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
2.Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
3.Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
4.Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
B. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Adapun
beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.
1.
-Teori
kontrak sosial (social contract)/ Teori
Perjanjian Masyarakat
Teori ini
beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat.
Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula
Negara, diantaranya:
a. Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya
syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama
individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan
semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Teknik
perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu
mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan
menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di
dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan
memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
b. John locke (1632-1704)
Dasar
kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan
penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan
perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak
menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan
alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan
sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas.
Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan
umumnya” (general will) dan ditujukan
pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan
kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada
dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
2.
-Teori
Ketuhanan
Negara dibentuk
oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan
pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada
siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi,
Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
3.
-Teori
kekuatan
Negara
yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok
yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan
penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas
kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut
teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
4.
-Teori
Organis
Menurut
Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan
asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan
istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup,
manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap
sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat
disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf,
raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5.
-Teori
Historis
Teori ini
menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6.
-Teori
kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
(Mienu, 2010) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum.
Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
7.
-Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni
negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang
diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini
adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.C. FUNGSI NEGARA DAN WARGA NEGARA
fungsi negara secara umum adalah sebagai berikut.
- Tugas esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara, seperti memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman, serta melindungi warganya, dan mempertahankan kemerdekaan.
- Tugas fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.
fungsi warga negara secara umum adalah sebagai berikut :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yang lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sumber :
http://softilmu.blogspot.com/2013/12/warga-negara-dan-kewarganegaraan.html
http://dilihatya.com/935/pengertian-warga-negara-menurut-para-ahli
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html
http://geraldterryimanuel.wordpress.com/2012/01/14/warga-negara-dan-negara/
http://dwicahyadiwibowo.blogspot.com/2013/02/konsep-teori-dan-proses-terbentuknya.html
http://anjarpriyasmoro.blogspot.com/2013/11/tugas-utama-negara-dan-warga-negara.html
http://www.zonasiswa.com/2014/07/fungsi-negara-pendapat-ahli-dan-teori.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar