Selasa, 14 Oktober 2014

Pengertian,Teori,Fungsi Negara dan Warga Negara

A.PENGERTIAN NEGARA WARGA NEGARA



Warga Negara


-Secara umum 
a.  Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.

Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
 
b.Warga megandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya. 

 
- Menurut para ahli
a.  Negara
   1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
   2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
   3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
   4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).

b. Warga Negara
   1.Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
   2.Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
   3.Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  4.Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

B. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA

Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.
1.      -Teori kontrak sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:
a.       Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Teknik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
b.      John locke (1632-1704)
Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
c.       Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
2.      -Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
3.      -Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
4.      -Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5.      -Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6.      -Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) (Mienu, 2010) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
7.      -Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

C.  FUNGSI NEGARA DAN WARGA NEGARA

fungsi negara secara umum adalah sebagai berikut.
  • Tugas esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara, seperti memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman, serta melindungi warganya, dan mempertahankan kemerdekaan.
  • Tugas fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.

fungsi warga negara secara umum adalah sebagai berikut :
  •   Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yang lainnya.

  •   Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara. 
Sumber : 
http://softilmu.blogspot.com/2013/12/warga-negara-dan-kewarganegaraan.html
http://dilihatya.com/935/pengertian-warga-negara-menurut-para-ahli
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html
http://geraldterryimanuel.wordpress.com/2012/01/14/warga-negara-dan-negara/
http://dwicahyadiwibowo.blogspot.com/2013/02/konsep-teori-dan-proses-terbentuknya.html
http://anjarpriyasmoro.blogspot.com/2013/11/tugas-utama-negara-dan-warga-negara.html
http://www.zonasiswa.com/2014/07/fungsi-negara-pendapat-ahli-dan-teori.html